Langsung ke konten utama

Surat Edaran

 Surat Edaran

Surat Edaran merupakan surat yang berisi penjelasan atau petunjuk tentang cara pelaksanaan suatu peraturan perundangundangan dan/atau perintah,

Bagian-bagian surat Edaran :

Surat edaran terdiri atas bagian-bagian sebagai berikut :

a.       Kepala surat

b.      pembuka surat, terdiri dari :

1.      kata Surat Edaran

2.      nomor

3.      lampiran

4.      hal dan

5.      tujuan surat

c.       isi surat

d.      penutup surat, terdiri dari :

1.      tanggal surat

2.      nama jabatan penanda tangan

3.      tanda tangan

4.      NIP

5.      cap dinas

6.      tembusan apabila ada

Cara Pengetikan Bagian-Bagian Surat Edaran

1.      Kepala surat diketik sama seperti ketentuan yang berlaku pada surat dinas biasa.

2.      Kata Surat Edaran diketik ditengah-tengah setelah garis bawah kepala surat dan menggunakan huruf capital.

3.      Nomor diketik disebelah kiri dan di bawah kata Surat Edaran.

4.      Kata lampiran diketik di bawah dan sejajar dengan kata nomor dengan menyebutkan jumlah lampiran.

5.      Kata hal diketik di bawah dan sejajar dengan kata Lampiran.

6.      Penulisan alamat tujuan Surat Edaran didahullui singkatan Yth, diketik di bawah dan sejajar dengan kata Hal, diikuti nama jabatan dan alamat yang dituju tanpa didahului kata depan dipada nama tempat tujuan.

7.      Awal kalimat isi surat Edaran diketik di bawah dan sejajar dengan nama tempat yang dituju.

8.      Tanggal surat diketik disebelah kanan bawah, di bawah garis akhir isi surat edaran tanpa didahului nama tempat pembuatan.

9.      Nama jabatan penanda tangan diketik di bawah dan sejajar dengan tanggal, menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata.

10.  Nama pejabat, NIP, cap dinas dan tembusan diketik seperti surat dinas biasa.

9. Singkatan-Singkatan yang Pada Umumnya dipakai Dalam Surat

  a.n. (atas nama) penulisan a dan n dengan huruf kecil dan masingmasing diakhiri titik, dipergunakan jika yang berwenang menandatangani surat menguasakan penandatanganan surat kepada pejabat setingkat dibawahnya, sedangkan pertanggungjawaban isi surat tetap di tangan yang memberi kuasaan
b. (atas nama beliau), penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri dengan titik (.), dipergunakan jika yang berwenan u.b. (untuk beliau), penulisan u dan b dengan huruf kecil semua masing-masing diakhiri dengan titik (.), dipergunakan jika pejabat yang diberi kuasa menandatangani surat memberikan kuasa lagi kepada pejabat setingkat di bawahnya a.p (atas perintah), penulisan a dan p dengan huruf kecil dan masing-masing diakhiri titik (.), dipergunakan jika pejabat yang berwenang menandatangani surat memberi kuasa apb. (atas perintah beliau), penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri dengan titik (.), dipergunakan jika Menteri menguasakan penandatanganan surat kepada bahwahannya  plh. (pelaksana harian ), penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri dengan titik (.), dipergunakan jika pejabat yang berwenang menandatangani surat berhalangan untuk waktu tertentu karena tugas dinas mengasakan penandatanganan suratkepada pejabat setingkat di bawahnya selama pejabat tersebut tidak berada di tempatWks. (wakil sementara), penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri titik (.) dipergunakan jika pejabat yang belum ditunjuk penggantinya atau berhalangan hadir karena tugas, untuk sementara penandatnganan surat oleh pejabat yag setingkat dengan eselonnya u.p. (untuk perintah), penulisannya u dan p dengan huruf kecil semua dan masing-masing diakhiri dengan titik (.), dipergunakan atau ditujukan kepada seseorang atau pejabat teknis yang menangani suatu kegiatan atau suatu pekerjaan tanpa memerlukan kebijakan langsung dari pimpinan pejabat yang bersangkutan.  c.q. (casu quo) atau i.c. (in case), dipergunakan untuk menegaskan apa yang dimaksud pada isi surat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Rapat, Macam-macam rapat, Indikator keberhasilan rapat, Tujuan Rapat, Jenis-Jenis Rapat Dan Syarat-syaratnya, Syarat- Syarat Rapat

Pengertian Rapat, Macam-macam rapat, Indikator keberhasilan rapat,  Tujuan Rapat ,  Jenis-Jenis Rapat Dan Syarat-syaratnya ~ Pengertian Rapat Pengertian Rapat ● adalah suatu pertemuan atau perundingan yang bertujuan memutuskan suatu permasalahan yang dilakukan dengan musyawarah  untuk mencapai mufakat dalam suatu forum. Forum rapat dibentuk secara formal maupun non-formal yang menghasilkan keputusan yang seadil mungkin sehingga menghadirkan solusi yang baik bagi semua peserta rapat. Macam-macam rapat Rapat itu sangat banyak macamnya yang dibedakan dari berbagai hal dan sudut pandang. Berikut adalah macam-macam rapat: Macam rapat menurut tujuannya ~ Rapat   menurut tujuannya mengacu pada apa yang diinginkan sebagai hasil rapat tersebut. Rapat ini dibedakan menjadi beberapa macam, diantaranya adalah: Rapat penjelasan yakni rapat yang ditujukan untuk memberikan penjelasan dan pengarahan kepada peserta rapat.Rapat pemecahan yakni rapat yang diadakan u...

KUITANSI

alam segala kegiatan yang menyangkut masalah ekonomi (keuangan) setiap hari kita melakukan transaksi atau pembayaran. Untuk itu bukti transaksi sangat penting digunakan agar menjadi salah satu bukti seseorang telah melakukan transaksi dan dapat dipertanggung jawabkan sah atau tidaknya transaksi yang dilakukan, Misal kita membeli Smarthphone atau Laptop kita harus meminta bukti kuintansiatau faktur pembayaran barang tersebut.Contoh bukti ada dua jenis yaitu bukti transaksi intern dan bukti transaksi ekstern, namun kali ini yang dibahas hanya pengertian dan contoh transaksi dari segi ekstern saja. Berikut adalah pengertian contoh bukti transaksi ekstern (kuintansi, faktur, nota debit, nota kredit, nota kontan, cek dan bukti memorial) :  a.  Kuintansi  adalah catatan untuk transaksi penerimaan dan pengeluaran sejumlah uang.  b.  Faktur  adalah bukti transaksi pembelian atau penjualan barang dagangan (secara kredit). Contoh bentuk faktur: c...

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS Surat Perintah Perjalanan Dinas ■ Pada pembahasan kali ini saya akan membahas seputar Surat Menyurat, yaitu Surat Perintah Perjalanan Dinas yang dikeluarkan oleh suatu instansi untuk melakukan tugas tertentu yups  berikut uraian Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD :)  ■ Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) adalah Surat Dinas digunakan untuk kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor. Dalam kedinasan, kadang kala seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperintahkan untuk melakukan tugas tertentu di bidang tertentu atau diperintahkan untuk melakukan tugas ke daerah maupun instansi lainnya. ~  Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai bukti administrasi tugas dilengkapi juga dengan Surat Tugas yang dikeluarkan dan dibubuhi tanda tangan oleh pimpinan atau atasan dari instansi terkait. salah satu fungsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dikeluarkan untuk mencairkan dana transportasi keti...