Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Syarat-Syarat Rapat Yang Baik

Selamat datang di blog kami :) Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Syarat-Syarat Rapat Yang Baik A.    Pengertian Rapat ● Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, rapat adalah pertemuan (kumpulan) untuk membicarakan sesuatu, sidang, majelis. ● Rapat merupakan komunikasi kelompok secara resmi ● Rapat merupakan musyawarah kelompok untuk mufakat ● Rapat merupakan media komunikasi kelompok yang bersifat tatap muka Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan, bahwa rapat adalah suatu pertemuan antar anggota organisasi/perusahaan yang bertujuan untuk merundingkan/memecahkan masalah yang menyangkut organisasi/perusahaan. B.     Fungsi Rapat Fungsi penyelenggaraan suatu rapat, yaitu sebagai berikut: 1.      Untuk memecahkan masalah 2.      Untuk menyampaikan informasi 3.      Sebagai forum demokrasi 4.      Sebagai alat koordinasi yang baik 5.      Sebagai sarana bernegoisasi 6.      Sebagai sarana pembentukan peraturan C.     Jenis-Jenis Rapat Jenis-jenis rapat dapat dibedakan

Surat

Pengertian Surat    Surat adalah sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Fungsinya mencakup lima hal: sarana pemberitahuan, permintaan, buah pikiran, dan gagasan, alat bukti tertulis, alat pengingat, bukti historis, dan pedoman kerja. Pada umumnya, dibutuhkan perangko dan amplop sebagai alat ganti bayar jasa pengiriman. Semakin jauh tujuan pengiriman surat maka nilai yang tercantum di perangko harus semakin besar juga. Jenis Surat Surat secara umum digolongkan menjadi tiga yaitu surat pribadi, surat dinas, dan surat niaga apabila ditinjau dari segi bentuk, isi, dan bahasanya. Sedangkan apabila digolongkan berdasarkan berdasarkan pemakaiannya dapat dibagi menjadi tiga yaitu surat pribadi, surat resmi, dan surat dinas. Surat Pribadi Surat pribadi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Surat dapat berupa korespondensi antara sesama teman atau keluarga. Ciri-ciri surat pribadi yaitu: 1. Tidak menggunakan kop surat

Kas kecil atau petty cash (Akuntansi)

Pengertian Kas kecil atau petty cash adalah uang yang dicadangkan oleh entitas bisnis/perusahaan untuk pembayaran pengeluaran-pengeluaran yang bersifat rutin namun jumlah nominalnya relatife kecil, serta tidak material. Tujuan Pengertian Kas kecil atau petty cash adalah uang yang dicadangkan oleh entitas bisnis/perusahaan untuk pembayaran pengeluaran-pengeluaran yang bersifat rutin namun jumlah nominalnya relatife kecil, serta tidak material. Petty Cash mempunyai beberapa karakteristik yaitu : ● Jumlah nominalnya dibatasi, tidak lebih ataupun tidak kurang dari jumlah nominal tertentu yang sudah ditetapkan oleh manajemen perusahaan. ● TPengertian Kas kecil atau petty cash adalah uang yang dicadangkan oleh entitas bisnis/perusahaan untuk pembayaran pengeluaran-pengeluaran yang bersifat rutin namun jumlah nominalnya relatife kecil, serta tidak material. Tujuan Kas Kecil Ada beberapa tujuan dibentuknya kas kecil, berikut diantaranya : ● Menangani masalah perlengkapan/perbekalan k

Pengertian Administrasi

Secara Umum Pengertian Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan. Pengertian administrasi juga dibedakan menjadi dua yaitu pengertian administrasi dalam arti sempit dan pengertian administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi dari catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang memiliki sifat teknis ketatausahaan. Sedangkan pengertian administrasi bersifat luas adalah seluruh proses kerja sama dari dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan pemanfaatan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna. terdapat beberapa pengertian administrasi yang dikemukakan para ahli dalam mendefinisikannya. Pengertian administrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut... Arthur Grager:  Pengertian administrasi menurut Arthur grager adalah fungsi tata penyelenggaraan terhadap komunikasi dan pelayanan warkat